Senin, 01 Juli 2013
antologi yang muncul pada angkatan 2000
antologi yang muncul pada angkatan 2000
v
Antologi Sembilu pada tahun 1992 ( Abdul Wachid
B.S)
v
Antologi Puisi Indonesia tahun 1997 ( Ahmadun
Yosi Herfanda )
v
Antologi Puisi Jateng tahun 1994 ( Omi Intan
Naomi )
v
Antologi Seratus Sajak Sunda tahun 1992 ( Soni
Farid Maulana )
v
Antologi Puisi Indonesia 1997 tahun 1997 ( Soni
Farid Maulana )
pembaharuan dibidang puisi
pembaharuan dibidang puisi, siapa tokohnya
dan sebutkan karyanya !
Peta perpuisian Indonesia berhenti di tangan Sutardji. Penggebrakan
generasi sebelumnya terasa belum banyak berarti. Afrizal Malna yang dianggap
lokomotif Angkatan 2000 di bidang puisi, hanya mencari kedalaman kata. Gejala
mempengaruhi antargenerasi memang kerap terjadi, dalam bidang apapun.
Bisa dilihat, bagaimana Afrizal yang mengakui dirinya terpengaruh sajak
Goenawan Muhammad, di awal kepenyairannya. Hal ini, berbeda dengan dunia Cerpen
atau agar lingkupnya lebih luas, saya lebih enak menyebutnya sebagai dunia
prosa. Gaya kepenulisan yang disuguhkan senantiasa berbeda.
1.
Afrisal Malna
Sajak :
a.
Abad yang Berlari (1984)
b.
Mitis-Mitis Kecemasan (1985)
c.
Yang Berdiam dalam Mikropon (1990)
d.
Arsitek Hujan (1995)
e.
Kacung dari Taman (1999)
f.
Yang tak Bersih (2000)
2.
Seno Gumira Ajidarma
Sajak :
a.
Granat dan Dinamit (1975)
b.
Mati Mati Mati (1975)
c.
Bayi Mati (1978)
3.
Dorothea Rosa Herliany
Puisi :
a.
Mimpi Gugur Daun Zaitun (1999)
4.
Gustaf Sakai
Puisi :
a.
Sangkar Daging (1997)
Pembaharuan dibidang prosa
Pembaharuan dibidang prosa, siapa tokohnya dan sebutkan karyanya !
(1) pencerminan
sebagai karya reformis di mana terjadi revolusi dalam bentuk,
(2) pencerminan
karya inspiratif yang terdapat kejenialan ide dan tematik, serta
(3) revolusioner
karena kekuatan estetika.
Perubahan struktur tipografis membawa pembaruan pada komposisi yang
dibangun dalam tanda-tanda dan penanda kompositoris. Estetika komposisi
dibangun dalam pengaturan partisipasi benda-benda, peristiwa, pertanyaan, aku
lirik, dan pikiran diaransemen di dalam perfeksi yang sejajar dan objektif.
Afrizal Malna menyajikan bahan dan bentuk yang orisinal dalam tataran estetika
Angkatan 2000 pada penciptaan aransemental.
1.
Ayu Utami
Novel :
a.
Zaman (2000)
b.
Larung (lanjutan dari cerita Zaman)
2.
Eka Kurniawan
Novel :
a.
Cantik Itu Luka (2002)
b.
Lelaki Harimau (2004)
3.
Habiburrahman El Shirazy
Karya-karyanya
adalah :
a.
Ayat-Ayat Cinta (2004)
b.
Di atas Sejadah Cinta (2004)
c.
Ketika Cinta Berbuah Surga (2005)
d.
Pudarnya Pesona Cleopatra (2005)
e.
Dalam Mihrab Cinta (2007)
4.
Korrie Layun Rampan
Novel : Perawan
(2000)
Ciri-ciri angkatan 2000
Ciri-ciri angkatan 2000
v
Pilihan kata diambil dari bahasa sehari-hari
yang disebut bahasa ‘kerakyatjelataan’.
v
Revolusi tipografi atau tata wajah yang bebas
aturan dan cenderung ke puisi konkret.
v
Penggunaan estetika baru yang disebut
“antromofisme” (gaya bahasa berupa penggantian tokoh manusia sebagai ‘aku
lirik’ dengan benda-benda)
v
Karya-karyanya profetik (keagamaan/religius)
dengan kecenderungan menciptakan penggambaran yang lebih konkret melalui alam.
v
Kritik social juga muncul lebih keras.
Wawasan estetika angkatan 2000
Wawasan estetika angkatan 2000
Buah politik etis di satu pihak memberi keuntungan pada pemerintahan
kolonial karena tersedaianya tenaga-tenaga murah terdidik yang siap pakai dalam
bidang administratif untk ikut serta menggulingkan roda pemerintahan dan roda
perekonomian, di pihak lain justru menyuburkan paham kebangsaan yang dirasa
bisa merongrong eksitensi kekuasaan kolonial. Oleh sebab itu, pemerintah
menetapkan suatu cara untuk mempersempit ruang ruang baca dan mendirikan suatu
komisi yang diberi nama Commissie voor de Inlandshe School en Volkslectuur
tanggal 14 September 1908.
Pada awalnya badan ini hanya merupakan alat pemerintah kolonial untuk
menyaingi-kalau mungkin mematikan-penerbit ‘bacaan liar” yakni buku-buku yang
dianggap mengandung “politik antipemerintah”.Disamping sebagai konsumen,
masyarakat yang sudah melek mata berusaha untuk menjadi kreator.
Didalam sejarah sastra Indonesia, dikenal apa yang disebut kesusatraan
di Indonesia, yaitu bentuk-bentuk baku sastra daerah. Disamping masih dalam
bahasa lisan, sastra daerah juga banyak ditulis terutama pada puak-puak yang
memiliki aksara sendiri seperti Jawa, Sunda.
Kesusastraan Indonesia juga muncul dari penulis-penulis Indonesia maupun
penulis bangsa Indonesia yang dengan kesadaran artistik tersendiri menggunakan
bahasa Belanda sebagai alat pengucapan sastra. Pengarang itu yaitu Noto Soeroto
(1886-1951).
Karya-karya para pengarang Indo ini mencerminkan Indonesia sebagai fakta
latar dengan tokoh-tokoh Indonesia atau campuran-namun unsur-unsur yang
menjiwai menggunakan sudut pandang orang asing.
Tiga jenis kesusastraan di Indonesia memberi kontribusi kepada
kelahiran, pertumbuhan, dan perkembangan kesusastraan Indonesia. Sejak Angkatan
66 yang dipelopori oleh H.B. Jassin, sastra Indonesia seolah-olah mengalami
stagnasi, karena tidak melahirkan angkatan baru. Sebenarnya setelah angkatan 66
telah muncul gagasan lahirnya angkatan sastra baru. Mula-mula Dami N. Toda
menyampaikan gagasan lahirnya Angkatan 70 lewat makalahnya. disamping muncul
Angkatan 70 muncul juga gagasan baru yakni Angkatan 80.
Penulis melihat bahwa ada perbedaan wawasan estetik baik Angkatan 45,
Angkatan 66, maupun Angkatan 80. Ciri utama dari angkatan ini nampak dari
penekanan proses kreatif mereka pada seni improvisasi.
Menentukan angkatan sastra hanya menekankan pada segi waktu dan usia tak
sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan. Terbentuknya sebuah angkatan sastra
harus memenuhi dua syarat, yaitu (1) adanya sekelompok sastrawan yang menjadi
pendukkung angkatan sastra tersebut, dan (2) adanya karya sastra yang inovatif,
spesifik, kreatif, dan inspiratif, serta mengandung pergeseran pemikiran dengan
cara mengungkapkan pemikiran-pemikiran baru dan pendirian-pendirian baru dengan
bentuk yang berbeda dari angkatan sebelumnya sehingga melahirkan wawasan
estetik yang baru.
Kelahiran angkatan sastra memiliki hubungan yang sangat erat dengan
peristiwa traumatik dan bersejarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sastrawan selalu mengambil peran sebagai penyambung lidah masyarakat. Namun,
karya sastra reformis kadang belum meraih eksistensinya sebagai sarana
komunikasi literer sebelum mendapat legitimasi publik.
Tidak ada satu angkatan sastra tanpa adanya pemberontakan estetika.
Apapun yang diperjuangkan dalam karya sastra, semua itu selalu bertumpu pada
kaidah umum tentang keindahan.
Lahirnya sebuah angkatan baru dapat dianalisis dari kehadiran karya
sastra yang mencerminkan tiga segi pembaruan, yaitu: (1) pencerminan sebagai
karya reformis di mana terjadi revolusi dalam bentuk, (2) pencerminan karya
inspiratif yang terdapat kejenialan ide dan tematik, serta (3) revolusioner
karena kekuatan estetika.
Pembaruan yang berupa pemberontakan estetika selalu lahir secara alami.
Sebuah angkatan sastra sebenarnya merupakan estafet pembaruan yang dilahirkan
oleh zaman tentang dinamika suatu zaman. Kelahiran angkatan sastra lebih
merujukan dinamika penciptaan dari para asastra kreatif yang sepenuhnya
terpanggil mewakili zamannya untuk memberi peringatan dan penyampaian kebajikan
dan kebenaran.
Sastra yang murni, sebenarnya memang harus lahir dari tekanan dan
jepitan, karena ia sepenuhnya mewakili suara kemanusiaan, karena ia sepenuhnya
mewakili suara kemanusiaan, karena ia merupakan saksi dan pencatat zaman yang
paling adil dan bijaksana.
Pergesaran wawasan estetik ini ditandai oleh perubahan struktur larik
dan bait. Revolusi tipografi ini membawa pembaruan pada kedudukan kata di dalam
sajak. Pembaruan terhadap pilihan dan kedudukan kata membawa pergeseran pada
penempatan lirikus. Afrizal Malna memilih wacana baru dalam wicara antarsubjek,
meskipun terlepas dari imbangan manusiawi, yaitu menghidupkan benda-benda
sebagai persona yang melahirkan sifat antropomorfisme. Ia juga menempatka
kata-kata inosen dalam pikir perupaan sehingga melahirkan sifat instalatif.
Perubahan struktur tipografis membawa pembaruan pada komposisi yang
dibangun dalam tanda-tanda dan penanda kompositoris. Estetika komposisi
dibangun dalam pengaturan partisipasi benda-benda, peristiwa, pertanyaan, aku
lirik, dan pikiran diaransemen di dalam perfeksi yang sejajar dan objektif.
Afrizal Malna menyajikan bahan dan bentuk yang orisinal dalam tataran estetika
Angkatan 2000 pada penciptaan aransemental.
Perkayaan angkatan 2000 ditandai oleh meluas dan mendalamnya materi yang
digarap para penyair, khususnya pengikut Afrizal Malna, sehingga melahirkan
wawasan estetik baru atau memperluas wawasan estetik yang telah ada. Penyair
Dorothea Rosa Herliany yang dengan pola terusan atau pola sungsang dapat
mencapai kematangan dan klasisitas lewat bentukan nirbait yang konsisten,
bahkan kadang tanpa enjambemen sehingga mencirikan sebuah penemuan yang
mempribadi.
Pergeseran atavisme kepada pengucapan estorik yang mencirikan warna
lokal dieksploitasi secara manarik dengan inovasi baru sehingga mampu
meniadakan sifat keasingan. Dengan membangun imajinasi imajinasi-imajinasi
tempat dan imajinasi-imajinasi budaya, serta berbagai peristiwa sakral.
Umar kayam merupakan pembaru dengan ciptaan fiksi suasana yang
mencerminkan hubungan timbal balik antar tokoh sehingga atmosfernya mengerucut
sebagai mikrokosmos yang melibatkan berbagai unsur masyarakat berkeroyokan
didalam peristiwa tersebut.
Seno memaparkan sifat fiksionalnya dalam strategi yang dihubungi dunia
dongeng. Pada Seno tokoh-tokoh yang dibangun dari kenyataan sehari-hari yang
dijalin dari peristiwa sehari-hari. Seno membangun pola dongeng sebagai kisah
modern yang memperlihatkan pola ucap dan wawasan estetik yang baru.
Estetik baru yang dikembangkan secara menarik oleh Seno adalah
perkembaliannya terhadap sastra murni yang tidak memisahkan antara wacana prosa
dan puisi. Pembaruan lain Seno yang merupakan tonggak estetik angkatan ini
muncul dari realitas dari dongeng yang dituliskan.
Naradi komikal yang diaransemen di dalam fiksi-fiksi satiris mencerminkan
refleksi sosial-kemasyarakatan yang berada dibawah tekanan rezim. Segi lain
pembaruan angkatan ini adalah muncul secara kuat arus narasi kehilangan.
Salah satu sastrawan angkatan 2000 yang terkenal adalah Ayu Utami. Ayu
lahir di Bogor pada 21 November 1968. Menempuh studi sarjana pada jurusan Rusia
Fakultas Sastra UI. Fragmen novelnya Laila Tak Mampir di New York yang diberi
judul Saman meraih hadiah pertama dalam Sayembara Mengarang Roman Dewan
Kesenian Jakarta tahun 1998.
Novel Sama karya Ayu Utami merupakan penggambaran kehidupan masyarakat
saat novel tersebut diciptakan. Novel Saman merupakan refleksi dari kehidupan
masyarakat Indonesia yang berada di bawah kekuasaan rezim Orde Baru, yang
terjadi pada tahun 1990-an.
Perbedaan Ciri Puisi Angkatan Pujangga Baru dengan Angkatan 45
Perbedaan
Ciri Puisi Angkatan Pujangga Baru dengan Angkatan 45
Berikut adalah
perbedaan ciri puisi Angkatan Pujangga Baru dengan Angkatan ’45
a. Bentuk
atau struktur puisinya menguikuti bentuk atau struktur puisi baru, seperti
soneta, distichon, tersina, oktaf, dan sebagainya. Puisi pada masa Pujanga Baru
masih memiliki sifat semi mekiat. Sedangkan puisi pada angkatan 45 Puisinya
adalah puisi bebas yang tidak trikat oleh pembagian bait, baris, dan
persajakan.
b. Ciri
yang kedua yang terdapat pada puisi Angkatan Pujangga Baru adalah, Pilihan
kata-katanya diwarnai dengan kata-kata yang indah-indah, seperti dewangga, nan,
kelam, bonda, dan sebagainya. Sedangkan puisi Angkatan 45 memiliki ciri Gaya
atau aliran yang banyak dianut adalah aliran ekspresionisme dan realisme.
Sehingga kata-kata yang disampaikan sesuai dengan ekspresi dan realita
pengarang, jarang lagi dijumpai kata-kata indah yang masih tergolong bahasa
Melayu Indonesia.
c. Pada
gaya penulisan, Puisi Angkatan Pujangga Baru memiliki ciri, kiasan yang banyak
dipergunakan adalah gaya bahasa simetris. Tiap lirik biasanya terdiri atas dua
periode. Sedangkan pada puisi Angkatan 45 memiliki ciri, Diksinya yang
mengemukakan pengalaman batin yang mendalam dan mengungkapkan intensitas arti.
Kosakatanya adalah bahasa sehari-hari sesuai dengan aliran realisme.
d. Puisi
Angkatan Pujangga Baru Menggunakan Gaya ekspresi aliran romantik yang nampak
dalam pengucapak perasaan, pelukisan alam yang indah tentram damai, dan
keindahan lainnya. Sedangkan Gaya yang digunakan pada Puisi Angkatan 45 adalah
Gaya bahasa metafora dan simbolik banyak dipergunakan; kata-kata, frase, dan
kalimat bermakna ganda menyebabkan tafsiran ganda bagi pembaca.
e. Puisi
Angkatan Pujangga Baru juga Bergaya diafan dan polos, sangat jelas, dan
lambang-lambangnya yang digunakan dalam puisi tersebut bersifat umum. Sedangkan
dalam Puisi Angkatan 45 Gaya pernyataan pikiran berkembang, dan hal ini kelak
berkembang menjadi sloganis.
f. Ciri
yang terakhir dari Puisi Pujangga Baru adalah, Rima (persajakan) dijadikan
sarana kepuitisan. Sedangkan dalam Puisi Angkatan 45 lebih banyak menggunakan
Majas dengan Gaya ironi dan sinisme.
Pemerintah daerah
H.
Pemerintahan Daerah
Pasal
18 UUD 1945 ditegaskan bahwa NKRI dibagi menjadi daerah-daerah provinsi,
provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai
pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemprov, Pemkab dan pemkot memiliki
DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
Gubernur,
Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis. Daerah diberi hak otonomi
seluas-luasnya, kecuali untuk urusan tertentu menurut UU. Pemerintahan daerah
berwenang menetapkan PERDA dan peraturan lain untuk pelaksanaan otonomi dan
tugas pembantuan.
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus
dan istimewa, demikian juga terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sesuai perkembangan masyarakat yang diatur dalam UU.
Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut
sekarang adalah UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
I.
Pemilihan Umum
Pemilihan
umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga
perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah
amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden
(pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung
oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres
sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada
pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5
tahun sekali.
Pemilihan
umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari
"Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada
sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya
secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat
diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas
berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak
manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat
rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian
di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan
singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa
pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa
setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya
dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat
yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta
pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap
peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada
pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Sepanjang
sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 10 kali pemilu anggota lembaga
legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999,
2004, dan 2009.
J.
Hal Keuangan
APBN
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. RUU APBN diajukan Presiden dan dihas bersama dengan DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD apabila DPR tidak menyetujui anggaran
yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah menjalankan angggaran tahun
lalu.
Pajak
dan pengutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
berdasarkan UU, demikian juga macam dan harga mata uang ditatapkan dengan UU.
Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, tanggung
Skema Dalam Pencalonan Calon Gubernur
![]() |
TUGAS MANDIRI
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Umum
Pendidikan
Pancasila
Oleh
:
Yuli
Prastyawan 2101412023
JURUSAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013
A.
Skema Dalam
Pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
Tahapan
dalam pencalonan Cagub dan Cawagub Jawa Tengah sebelum pemungutan suara sampai
menjadi gubernur. Adapun beberapa tahapan yang akan dilalui sebagai berikut:
(1) Calon
gubernur dan calon wakil gubernur mendaftarkan diri ke KPU Jawa Tengah ketika
KPU Jateng telah membuka jadwal pendaftaran bagi Cagub dan Cawagub Jateng tahun
2013, berikut tata cara pendaftaran
kepada KPU provinsi :
Ø Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon
yang Diajukan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai
Politik
a. Pendaftaran pasangan
calon dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Partai Politik
atau Gabungan Partai
Politik hanyadapat mendaftarkan 1
(satu) pasangan calon.
2. Pasangan calon
yang telah didaftarkan
oleh PartaiPolitik atau
Gabungan Partai Politik,
tidak dapat didaftarkan kembali
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
3. Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang sudah mengajukan bakal
pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan
pengajuan bakal pasangan calon,
tidak dapat menarik dukungannya.
4. Apabila Partai
Politik atau Gabungan
Partai Politik sebagaimana dimaksud
diatas, menarik dukungan
terhadap bakal pasangan
calon yang diajukan,
Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon
tersebut.
5. Dalam
pelaksanaan proses penjaringan pasangan calon, dilakukan secara
demokratis dan transparan
sesuaidengan mekanisme yang
berlaku di Partai
Politik atau Gabungan Partai
Politik yang bersangkutan.
6. Proses penetapan
nama pasangan calon
yang akan didaftarkan, Partai
Politik atau Gabungan
Partai Politik memperhatikan pendapat
dan tanggapan dari masyarakat.
b. KPU Jateng
menyampaikan salinan Keputusan KPU
Jateng berkenaan dengan persyaratan jumlah kursi
atau suara sah minimal
untuk dapat mengajukan
bakal pasangan calon kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa
Tengah.
c. KPU Jateng
mengumumkan pendaftaran bakal
pasangan calon dari Partai
Politik atau Gabungan
Partai Politik melalui media
cetak dan media
elektronik setempat pada tanggal 27–28 Februari 2013;
d. Partai Politik
atau Gabungan Partai
Politik mendaftarkan bakal pasangan
calon kepada KPU
Jateng selama masa pendaftaran di
Kantor KPU Jateng
Jl. Veteran No. 1A
Semarang pada pukul
09.00 s.d. 16.00
WIB, kecuali pada hari terakhir pendaftaran pada pukul
09.00 s.d. 24.00 WIB, berdasarkan jam yang ada di Kantor KPU Jateng;
e. Masa pendaftaran
bakal pasangan calon
paling lama 7 (tujuh) hari yaitu tanggal 27 Februari – 5
Maret 2013.
f. KPU Jateng
dalam pendaftaran bakal
pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai
politik bertugas :
1. Menerima
kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon
dan syarat calon
dari partai politik atau gabungan
partai politik yang bersangkutan;
2. Memeriksa pemenuhan
jumlah kursi paling
sedikit 15 (lima belas) kursi
atau jumlah suara sah paling sedikit 2.244.309 (dua juta dua ratus empat puluh
empat ribu tiga ratus sembilan) suara.
3. Mencatat dalam
formulir penerimaan berkas,
yang meliputi :
a. Partai Politik/Gabungan Partai
Politik yang mengajukan bakal
pasangan calon;
b. Nomor dan
tanggal keputusan dewan
pimpinan pusat partai politik
beserta nama ketua
umum dan sekretaris jenderal
dewan pimpinan pusat partai
politik yang berwenang
mengesahkan kepengurusan
dewan pimpinan partai
politik tingkat provinsi;
c. Nomor dan
tanggal keputusan dewan
pimpinan wilayah/daerah partai politik beserta nama ketua dan sekretaris
dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik;
d. Nama
lengkap bakal pasangan calon;
e. Hari,
tanggal dan waktu penerimaan berkas;
f.
Alamat dan nomor
telepon bakal pasangan
calon serta alamat dan
nomor telepon kantor
dewan pimpinan partai politik/gabungan partai
politik yang mengajukan bakal pasangan calon;
g. Daftar nama
tim kampanye dan
rekening khusus dana kampanye.
4.
Memberikan
tanda bukti penerimaan
pendaftaran sebagai bakal pasangan
calon dari partai
politik atau gabungan partai
politik;
g. KPU Jateng
berhak menolak pendaftaran
bakal pasangan calon, apabila
setelah dilakukan penghitungan,
partai politik atau gabungan
partai politik yang
mendaftarkan bakal pasangan calon
tidak memenuhi ketentuan
syarat minimal 15% (lima
belas per seratus)
dari jumlah suara
sah atau jumlah kursi
sebagaimana dimaksud dalam
huruf f angka 2);
h. Partai politik
atau gabungan partai
politik dalam mendaftarkan bakal
pasangan calon wajib
menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai
politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
i. Surat pencalonan
sebagaimana dimaksud pada
huruf h,
j. Pemeriksaan
sehat jasmani dan rohani hanya dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari
dan dilakukan di rumah sakit umum daerah
berdasarkan rekomendasi pengurus Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) Provinsi
Jawa Tengah yang selanjutnya ditunjuk
oleh KPU Jateng
dengan Keputusan KPU Jateng
yang mengacu panduan
teknis penilaian kemampuan jasmani
dan rohani sebagaimana
dimaksud dalam nota kesepahaman antara KPU Jateng dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Tengah;
k.
Hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud
huruf j disampaikan oleh
Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU
Jateng sebagai pembuktian
kebenaran kelengkapan persyaratan
calon;
l.
Hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada huruf k bersifat
final, yaitu tidak
dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di
rumah yang sama atau rumah sakit lain sebagai pembanding;
m.
Pada saat pendaftaran
bakal pasangan calon,
Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik mendaftarkan Tim Kampanye dan
rekening khusus dana
kampanye yang dibuat
pada 1 (satu) bank di wilayah
Provinsi Jawa Tengah;
n.
Bakal pasangan calon harus hadir pada saat
pendaftaran;
o. Apabila salah
seorang atau kedua
bakal pasangan calon tidak
hadir, pendaftaran yang
disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
tidak diterima, kecuali ketidakhadiran
tersebut disebabkan halangan
yang tidak.
Ø Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon
dari Perseorangan adalah sebagai berikut :
a. Bakal
pasangan calon perseorangan Pilgub Jateng 2013 yang memenuhi syarat
dukungan yang dibuktikan
dengan salinan Berita Acara
Hasil Penelitian dan
Rekapitulasi Tingkat
Provinsi, menyerahkan surat
pencalonan yang
ditandatangani oleh bakal
pasangan calon perseorangan kepada KPU Jateng;
b. Pemeriksaan
kesehatan jasmani dan rohani oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus
dari dan dilakukan
di Rumah Sakit Umum
Daerah atas rekomendasi
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Tengah yang
ditunjuk oleh KPU Jateng dengan Keputusan KPU Jateng;
c. Hasil pemeriksaan,
disampaikan oleh Tim
Dokter Pemeriksa Khusus kepada
KPU Jateng sebagai pembuktian kebenaran
kelengkapan persyaratan calon;
d. Hasil pemeriksaan bersifat final,
yaitu tidak dimungkinkan untuk dilakukan
pemeriksaan yang sama
di rumah sakit yang sama atau rumah sakit lainnya
sebagai pembanding;
e. Pada saat
pendaftaran, bakal pasangan
calon perseorangan mendaftarkan
tim kampanye dan
rekening khusus dana kampanye
yang dibuat pada
1 (satu) bank
di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
f. Bakal
Pasangan Calon Perseorangan
harus hadir pada
saat pendaftaran;
g. Apabila salah
seorang atau kedua
bakal pasangan calon perseorangan tidak
hadir, pendaftaran yang
disampaikan tidak diterima, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang
tidak dapat dihindari
yang dibuktikan berdasarkan surat
keterangan dari yang berwenang;
h. KPU Jateng
memberikan tanda terima
kepada bakal pasangan calon
perseorangan;
i. Tim Kampanye
dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Kabupaten dan
Kecamatan dan didaftarkan
kepada KPU Jateng pada saat
pendaftaran;
j. Surat pencalonan
beserta lampirannya dimasukkan
ke dalam map dan
ditulis nama bakal
pasangan calon perseorangan
dengan huruf kapital.
(2) Pemeriksaan
kesehatan bakal pasangan calon oleh tim dokter dan RS yang ditunjuk KPU
Provinsi Jawa Tengah. KPU menunjuk Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang sebagai
tempat untuk tes kesehatan bagi ketiga pasang calon gubernur.
(3) Pemberitahuan
hasil penelitian syarat calon dan pencalonan kepada bakal pasangan calon.
Setelah KPU menerima pendaftaran calon gubernur dan bakal calon gubernur Jawa
Tengah, KPU akan melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan. Hasil
penelitian akan disampaikan kembali kepada ketiga pasang calon.
(4) Perbaikan
syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk penyerahan tambahan syarat
dukungan oleh bakal pasangan yang disampaikan oleh parpol/gab.parpol yang
mengajukan.
(5) Penyampaian
hasil penelitian ulang dan pemberitauan kepada bakal calon oleh KPU Provinsi
Jawa Tengah.
(6) Penetapan
dan Pengumuman secara resmi Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU
Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disebarluaskan oleh KPUD Kab/Kota se Jawa
Tengah.
(7) Penetapan
NOMOR URUT Cagub cawagub Provinsi Jawa Tengah. Pasangan Hadi Prabowo dan
Don Murdono, mendapat nomor urut pertama. Bibit Waluyo dan Sudijono Sastro
Atmojo mendapat nomor urut dua, sementara pasangan Ganjar
Pranowo dan Heru Sudjatmiko mendapat nomor urut terakhir atau ketiga.
(8) Pelaksanaan
kampanye cagub cawagub Provinsi Jateng. Pembagian zona kampanye pilgub Jateng
terbagi atas 3 Zona.
·
Zona 1 meliputi wilayah kab. Demak, kab. Kudus, kab.
Semarang, kab. Kendal, kab. Pati, kab. Jepara, kab. Rembang, kab. Blora, kab.
Grobogan, kota Semarang dan kota Salatiga.
·
Zona 2 meliputi wilayah kab. Temanggung, kab.
Magelang, kab. Boyolali, kab. Klaten, kab. Sukoharjo, kab. Wonogiri, kab.
Purworejo, kab. Kebumen, kab. Wonosobo, kab. Sragen, kab. Karanganyar, kota
Solo dan kota Magelang.
·
Zona 3 meliputi wilayah kab. Cilacap, kab. Banyumas,
kab. Purbalingga, kab. Banjarnegara, kab. Brebes, kab. Tegal, kab. Pemalang,
kab. Pekalongan, kab. Batang, kota Pekalongan dan kota Tegal.
(9) Penyampaian
visi-misi calon gubernur dan calonwakil gubernur Provinsi Jateng.
(10) Debat
Kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng yang terdiri atas tahap
pertama, tahap kedua, dan tahap ketiga.
(11) Pemungutan
Suara yang dilakukan serentak di seluruh TPS di seluruh Kabupaten/Kota se
Provinsi Jawa Tengah.
(12) Pengumuman
resmi dari KPU Jateng mengenai hasil pemungutan Suara Pilgub Jateng 2013. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara
sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tersebut tidak terpenuhi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan
calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi;
(13) Pelantikan
Gubernur dan Wakil gubernur terpilih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas
nama Presiden. Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya
dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang
melantik.
B. Tata cara Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Kab/Kota
1. Penerimaan Berita Acara
dan Sertifikat
Rekapitulasi dari Panitia
Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menerima kotak
suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur tingkat Kecamatan.
2. Penyusunan Jadwal dan Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat. KPU
Kabupaten/Kota menyusun jadwal acara pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan
membagi jumlah Kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota, sehingga
rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubemur dan Wakil
Gubemur.
3. Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota yang dapat dihadiri oleh
saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
4. Ketua KPU
Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara
rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta tata tertib rapat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota;
5. Pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan sesuai dengan jadwal
waktu untuk wilayah kecamatan.
6. Panwaslu
Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Kabupaten/Kota
7. Saksi dapat
menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Kabupaten/Kota.
8. KPU
kabupaten/kota wajib Iangsung menindaklanjuti laporan.
9. KPU
Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan
sertifikat penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota untuk :
ü saksi
pasangan calon;
ü Panitia
pengawas Pemilu Kabupaten/Kota;
ü KPU
Provinsi; dan
ü ditempel di
tempat umum
10. KPU
Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara pasangan calon Gubernur dan WakiI Gubernur dl tempat umum atau di tempat
yang mudah di akses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Kabupaten/Kota.
11. KPU
Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada
KPU Provinsi dan KPU dan hardcopy kepada saksi yang hadir, Panwaslu
Kabupaten/Kota.
C. Skema Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah di tingkat KPPS.
1. Membuka
kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir.
2. Mengeluarkan
surat-surat dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja KPPB.
3. Menghitung
jumlah surat suara dan memberitahukan kepada yang hadir.
4. Mebuka tiap
lembar suara, meneiti hasil pencoblosan dan mengumumkan pada yang hadir tentang
sah dan tidak sahnya suara yang jelas terdengar, dilakukan secara terbuka dan
di tempat yang terang atau mendapat penerangan yang cukup.
5. Mencatat
hasil pemeriksaan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dengan
menggunakan formulir model C2-KWK ukuran besar.
6. Mengadakan
musyawarah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
apabila terjadi perbedaan jumlah suara yang diumumkan (ada selisih), apabila
terjadi perbedaan dalam memaknai surat suara yang sah dan tidak sah antara KPPS
dan saksi atau perbedaan-perbedaan yang lain.
Sumber : Buku Pintar KPPS Pemilu Bersama; Pilgub jateng dan Pilbup Kudus 2013
hal. 32
D.
Struktur
Panitia
DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
DESA PRAMBATAN KIDUL KECAMATAN KALIWUNGU KABUPATEN KUDUS
TPS 1
Ketua : Sapuwan, S. Pd,
Angota : Madini
H. Mamik Slamet
Sutrisno
Darso, ST
Dwi Riza. A
TPS 2
Ketua : H. Misbahul Anam, S. Pd,
Ahmad
Sholeh
Ade Yusuf
Safrudin
Zainuddin
Benita
Rianjani
TPS 3
Ketua : Moh. Syaiin, S.Pd
Joko
Siswanto
Dzikrin
Suryono
Ragil Yudi
Ananta
Sri
Handayani
Daftar
Pustaka
Buku Pintar KPPS Pemilu Bersama; Pilgub jateng dan Pilbup
Kudus 2013
http://www.kpujatengprov.go.id/regulasi/keputusankpujateng/Buku%20Jadi%20Pencalonan_Siap%20Cetak.pdf
Langganan:
Komentar (Atom)
