Senin, 01 Juli 2013

Miniatur Masjid dari Styrofoam




antologi yang muncul pada angkatan 2000

antologi yang muncul pada angkatan 2000 
v  Antologi Sembilu pada tahun 1992 ( Abdul Wachid B.S)
v  Antologi Puisi Indonesia tahun 1997 ( Ahmadun Yosi Herfanda )
v  Antologi Puisi Jateng tahun 1994 ( Omi Intan Naomi )
v  Antologi Seratus Sajak Sunda tahun 1992 ( Soni Farid Maulana )

v  Antologi Puisi Indonesia 1997 tahun 1997 ( Soni Farid Maulana )

pembaharuan dibidang puisi

       pembaharuan dibidang puisi, siapa tokohnya dan sebutkan karyanya !
Peta perpuisian Indonesia berhenti di tangan Sutardji. Penggebrakan generasi sebelumnya terasa belum banyak berarti. Afrizal Malna yang dianggap lokomotif Angkatan 2000 di bidang puisi, hanya mencari kedalaman kata. Gejala mempengaruhi antargenerasi memang kerap terjadi, dalam bidang apapun.
Bisa dilihat, bagaimana Afrizal yang mengakui dirinya terpengaruh sajak Goenawan Muhammad, di awal kepenyairannya. Hal ini, berbeda dengan dunia Cerpen atau agar lingkupnya lebih luas, saya lebih enak menyebutnya sebagai dunia prosa. Gaya kepenulisan yang disuguhkan senantiasa berbeda.
1.       Afrisal Malna
Sajak :
a.       Abad yang Berlari (1984)
b.      Mitis-Mitis Kecemasan (1985)
c.       Yang Berdiam dalam Mikropon (1990)
d.      Arsitek Hujan (1995)
e.      Kacung dari Taman (1999)
f.        Yang tak Bersih (2000)
2.       Seno Gumira Ajidarma
Sajak :
a.       Granat dan Dinamit (1975)
b.      Mati Mati Mati (1975)
c.       Bayi Mati (1978)
3.       Dorothea Rosa Herliany
Puisi :
a.       Mimpi Gugur Daun Zaitun (1999)
4.       Gustaf Sakai
Puisi :

a.       Sangkar Daging (1997)

Pembaharuan dibidang prosa

 Pembaharuan dibidang prosa, siapa tokohnya dan sebutkan karyanya !

(1)    pencerminan sebagai karya reformis di mana terjadi revolusi dalam bentuk,
(2)    pencerminan karya inspiratif yang terdapat kejenialan ide dan tematik, serta
(3)    revolusioner karena kekuatan estetika.
Perubahan struktur tipografis membawa pembaruan pada komposisi yang dibangun dalam tanda-tanda dan penanda kompositoris. Estetika komposisi dibangun dalam pengaturan partisipasi benda-benda, peristiwa, pertanyaan, aku lirik, dan pikiran diaransemen di dalam perfeksi yang sejajar dan objektif. Afrizal Malna menyajikan bahan dan bentuk yang orisinal dalam tataran estetika Angkatan 2000 pada penciptaan aransemental.
1.       Ayu Utami
Novel :
a.       Zaman (2000)
b.      Larung (lanjutan dari cerita Zaman)
2.       Eka Kurniawan
Novel :
a.       Cantik Itu Luka (2002)
b.      Lelaki Harimau (2004)
3.       Habiburrahman El Shirazy
Karya-karyanya adalah :
a.       Ayat-Ayat Cinta (2004)
b.      Di atas Sejadah Cinta (2004)
c.       Ketika Cinta Berbuah Surga (2005)
d.      Pudarnya Pesona Cleopatra (2005)
e.      Dalam Mihrab Cinta (2007)
4.       Korrie Layun Rampan

Novel : Perawan (2000)

Ciri-ciri angkatan 2000

Ciri-ciri angkatan 2000 

v  Pilihan kata diambil dari bahasa sehari-hari yang disebut bahasa ‘kerakyatjelataan’.
v  Revolusi tipografi atau tata wajah yang bebas aturan dan cenderung ke puisi konkret.
v  Penggunaan estetika baru yang disebut “antromofisme” (gaya bahasa berupa penggantian tokoh manusia sebagai ‘aku lirik’ dengan benda-benda)
v  Karya-karyanya profetik (keagamaan/religius) dengan kecenderungan menciptakan penggambaran yang lebih konkret melalui alam.

v  Kritik social juga muncul lebih keras.

Wawasan estetika angkatan 2000

Wawasan estetika angkatan 2000 


Buah politik etis di satu pihak memberi keuntungan pada pemerintahan kolonial karena tersedaianya tenaga-tenaga murah terdidik yang siap pakai dalam bidang administratif untk ikut serta menggulingkan roda pemerintahan dan roda perekonomian, di pihak lain justru menyuburkan paham kebangsaan yang dirasa bisa merongrong eksitensi kekuasaan kolonial. Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan suatu cara untuk mempersempit ruang ruang baca dan mendirikan suatu komisi yang diberi nama Commissie voor de Inlandshe School en Volkslectuur tanggal 14 September 1908.
Pada awalnya badan ini hanya merupakan alat pemerintah kolonial untuk menyaingi-kalau mungkin mematikan-penerbit ‘bacaan liar” yakni buku-buku yang dianggap mengandung “politik antipemerintah”.Disamping sebagai konsumen, masyarakat yang sudah melek mata berusaha untuk menjadi kreator.
Didalam sejarah sastra Indonesia, dikenal apa yang disebut kesusatraan di Indonesia, yaitu bentuk-bentuk baku sastra daerah. Disamping masih dalam bahasa lisan, sastra daerah juga banyak ditulis terutama pada puak-puak yang memiliki aksara sendiri seperti Jawa, Sunda.
Kesusastraan Indonesia juga muncul dari penulis-penulis Indonesia maupun penulis bangsa Indonesia yang dengan kesadaran artistik tersendiri menggunakan bahasa Belanda sebagai alat pengucapan sastra. Pengarang itu yaitu Noto Soeroto (1886-1951).
Karya-karya para pengarang Indo ini mencerminkan Indonesia sebagai fakta latar dengan tokoh-tokoh Indonesia atau campuran-namun unsur-unsur yang menjiwai menggunakan sudut pandang orang asing.
Tiga jenis kesusastraan di Indonesia memberi kontribusi kepada kelahiran, pertumbuhan, dan perkembangan kesusastraan Indonesia. Sejak Angkatan 66 yang dipelopori oleh H.B. Jassin, sastra Indonesia seolah-olah mengalami stagnasi, karena tidak melahirkan angkatan baru. Sebenarnya setelah angkatan 66 telah muncul gagasan lahirnya angkatan sastra baru. Mula-mula Dami N. Toda menyampaikan gagasan lahirnya Angkatan 70 lewat makalahnya. disamping muncul Angkatan 70 muncul juga gagasan baru yakni Angkatan 80.
Penulis melihat bahwa ada perbedaan wawasan estetik baik Angkatan 45, Angkatan 66, maupun Angkatan 80. Ciri utama dari angkatan ini nampak dari penekanan proses kreatif mereka pada seni improvisasi.
Menentukan angkatan sastra hanya menekankan pada segi waktu dan usia tak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan. Terbentuknya sebuah angkatan sastra harus memenuhi dua syarat, yaitu (1) adanya sekelompok sastrawan yang menjadi pendukkung angkatan sastra tersebut, dan (2) adanya karya sastra yang inovatif, spesifik, kreatif, dan inspiratif, serta mengandung pergeseran pemikiran dengan cara mengungkapkan pemikiran-pemikiran baru dan pendirian-pendirian baru dengan bentuk yang berbeda dari angkatan sebelumnya sehingga melahirkan wawasan estetik yang baru.
Kelahiran angkatan sastra memiliki hubungan yang sangat erat dengan peristiwa traumatik dan bersejarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sastrawan selalu mengambil peran sebagai penyambung lidah masyarakat. Namun, karya sastra reformis kadang belum meraih eksistensinya sebagai sarana komunikasi literer sebelum mendapat legitimasi publik.
Tidak ada satu angkatan sastra tanpa adanya pemberontakan estetika. Apapun yang diperjuangkan dalam karya sastra, semua itu selalu bertumpu pada kaidah umum tentang keindahan.
Lahirnya sebuah angkatan baru dapat dianalisis dari kehadiran karya sastra yang mencerminkan tiga segi pembaruan, yaitu: (1) pencerminan sebagai karya reformis di mana terjadi revolusi dalam bentuk, (2) pencerminan karya inspiratif yang terdapat kejenialan ide dan tematik, serta (3) revolusioner karena kekuatan estetika.
Pembaruan yang berupa pemberontakan estetika selalu lahir secara alami. Sebuah angkatan sastra sebenarnya merupakan estafet pembaruan yang dilahirkan oleh zaman tentang dinamika suatu zaman. Kelahiran angkatan sastra lebih merujukan dinamika penciptaan dari para asastra kreatif yang sepenuhnya terpanggil mewakili zamannya untuk memberi peringatan dan penyampaian kebajikan dan kebenaran.
Sastra yang murni, sebenarnya memang harus lahir dari tekanan dan jepitan, karena ia sepenuhnya mewakili suara kemanusiaan, karena ia sepenuhnya mewakili suara kemanusiaan, karena ia merupakan saksi dan pencatat zaman yang paling adil dan bijaksana.
Pergesaran wawasan estetik ini ditandai oleh perubahan struktur larik dan bait. Revolusi tipografi ini membawa pembaruan pada kedudukan kata di dalam sajak. Pembaruan terhadap pilihan dan kedudukan kata membawa pergeseran pada penempatan lirikus. Afrizal Malna memilih wacana baru dalam wicara antarsubjek, meskipun terlepas dari imbangan manusiawi, yaitu menghidupkan benda-benda sebagai persona yang melahirkan sifat antropomorfisme. Ia juga menempatka kata-kata inosen dalam pikir perupaan sehingga melahirkan sifat instalatif.
Perubahan struktur tipografis membawa pembaruan pada komposisi yang dibangun dalam tanda-tanda dan penanda kompositoris. Estetika komposisi dibangun dalam pengaturan partisipasi benda-benda, peristiwa, pertanyaan, aku lirik, dan pikiran diaransemen di dalam perfeksi yang sejajar dan objektif. Afrizal Malna menyajikan bahan dan bentuk yang orisinal dalam tataran estetika Angkatan 2000 pada penciptaan aransemental.
Perkayaan angkatan 2000 ditandai oleh meluas dan mendalamnya materi yang digarap para penyair, khususnya pengikut Afrizal Malna, sehingga melahirkan wawasan estetik baru atau memperluas wawasan estetik yang telah ada. Penyair Dorothea Rosa Herliany yang dengan pola terusan atau pola sungsang dapat mencapai kematangan dan klasisitas lewat bentukan nirbait yang konsisten, bahkan kadang tanpa enjambemen sehingga mencirikan sebuah penemuan yang mempribadi.
Pergeseran atavisme kepada pengucapan estorik yang mencirikan warna lokal dieksploitasi secara manarik dengan inovasi baru sehingga mampu meniadakan sifat keasingan. Dengan membangun imajinasi imajinasi-imajinasi tempat dan imajinasi-imajinasi budaya, serta berbagai peristiwa sakral.
Umar kayam merupakan pembaru dengan ciptaan fiksi suasana yang mencerminkan hubungan timbal balik antar tokoh sehingga atmosfernya mengerucut sebagai mikrokosmos yang melibatkan berbagai unsur masyarakat berkeroyokan didalam peristiwa tersebut.
Seno memaparkan sifat fiksionalnya dalam strategi yang dihubungi dunia dongeng. Pada Seno tokoh-tokoh yang dibangun dari kenyataan sehari-hari yang dijalin dari peristiwa sehari-hari. Seno membangun pola dongeng sebagai kisah modern yang memperlihatkan pola ucap dan wawasan estetik yang baru.
Estetik baru yang dikembangkan secara menarik oleh Seno adalah perkembaliannya terhadap sastra murni yang tidak memisahkan antara wacana prosa dan puisi. Pembaruan lain Seno yang merupakan tonggak estetik angkatan ini muncul dari realitas dari dongeng yang dituliskan.
Naradi komikal yang diaransemen di dalam fiksi-fiksi satiris mencerminkan refleksi sosial-kemasyarakatan yang berada dibawah tekanan rezim. Segi lain pembaruan angkatan ini adalah muncul secara kuat arus narasi kehilangan.
Salah satu sastrawan angkatan 2000 yang terkenal adalah Ayu Utami. Ayu lahir di Bogor pada 21 November 1968. Menempuh studi sarjana pada jurusan Rusia Fakultas Sastra UI. Fragmen novelnya Laila Tak Mampir di New York yang diberi judul Saman meraih hadiah pertama dalam Sayembara Mengarang Roman Dewan Kesenian Jakarta tahun 1998.

Novel Sama karya Ayu Utami merupakan penggambaran kehidupan masyarakat saat novel tersebut diciptakan. Novel Saman merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat Indonesia yang berada di bawah kekuasaan rezim Orde Baru, yang terjadi pada tahun 1990-an.

Perbedaan Ciri Puisi Angkatan Pujangga Baru dengan Angkatan 45

Perbedaan Ciri Puisi Angkatan Pujangga Baru dengan Angkatan 45
Berikut adalah perbedaan ciri puisi Angkatan Pujangga Baru dengan Angkatan ’45
a.       Bentuk atau struktur puisinya menguikuti bentuk atau struktur puisi baru, seperti soneta, distichon, tersina, oktaf, dan sebagainya. Puisi pada masa Pujanga Baru masih memiliki sifat semi mekiat. Sedangkan puisi pada angkatan 45 Puisinya adalah puisi bebas yang tidak trikat oleh pembagian bait, baris, dan persajakan.
b.      Ciri yang kedua yang terdapat pada puisi Angkatan Pujangga Baru adalah, Pilihan kata-katanya diwarnai dengan kata-kata yang indah-indah, seperti dewangga, nan, kelam, bonda, dan sebagainya. Sedangkan puisi Angkatan 45 memiliki ciri Gaya atau aliran yang banyak dianut adalah aliran ekspresionisme dan realisme. Sehingga kata-kata yang disampaikan sesuai dengan ekspresi dan realita pengarang, jarang lagi dijumpai kata-kata indah yang masih tergolong bahasa Melayu Indonesia.
c.       Pada gaya penulisan, Puisi Angkatan Pujangga Baru memiliki ciri, kiasan yang banyak dipergunakan adalah gaya bahasa simetris. Tiap lirik biasanya terdiri atas dua periode. Sedangkan pada puisi Angkatan 45 memiliki ciri, Diksinya yang mengemukakan pengalaman batin yang mendalam dan mengungkapkan intensitas arti. Kosakatanya adalah bahasa sehari-hari sesuai dengan aliran realisme.
d.      Puisi Angkatan Pujangga Baru Menggunakan Gaya ekspresi aliran romantik yang nampak dalam pengucapak perasaan, pelukisan alam yang indah tentram damai, dan keindahan lainnya. Sedangkan Gaya yang digunakan pada Puisi Angkatan 45 adalah Gaya bahasa metafora dan simbolik banyak dipergunakan; kata-kata, frase, dan kalimat bermakna ganda menyebabkan tafsiran ganda bagi pembaca.
e.       Puisi Angkatan Pujangga Baru juga Bergaya diafan dan polos, sangat jelas, dan lambang-lambangnya yang digunakan dalam puisi tersebut bersifat umum. Sedangkan dalam Puisi Angkatan 45 Gaya pernyataan pikiran berkembang, dan hal ini kelak berkembang menjadi sloganis.

f.       Ciri yang terakhir dari Puisi Pujangga Baru adalah, Rima (persajakan) dijadikan sarana kepuitisan. Sedangkan dalam Puisi Angkatan 45 lebih banyak menggunakan Majas dengan Gaya ironi dan sinisme.

Pemerintah daerah

H. Pemerintahan Daerah
Pasal 18 UUD 1945 ditegaskan bahwa NKRI dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemprov, Pemkab dan pemkot memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis. Daerah diberi hak otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan tertentu menurut UU. Pemerintahan daerah berwenang menetapkan PERDA dan peraturan lain untuk pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa, demikian juga terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai perkembangan masyarakat yang diatur dalam UU. Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut sekarang adalah UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
I. Pemilihan Umum
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 10 kali pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.
J. Hal Keuangan
APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. RUU APBN diajukan Presiden dan dihas bersama dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah menjalankan angggaran tahun lalu.

Pajak dan pengutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur berdasarkan UU, demikian juga macam dan harga mata uang ditatapkan dengan UU. Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, tanggung

Skema Dalam Pencalonan Calon Gubernur


 














TUGAS MANDIRI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Umum
Pendidikan Pancasila


Oleh :
Yuli Prastyawan          2101412023




JURUSAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013




  A.     Skema Dalam Pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
Tahapan dalam pencalonan Cagub dan Cawagub Jawa Tengah sebelum pemungutan suara sampai menjadi gubernur. Adapun beberapa tahapan yang akan dilalui sebagai berikut:
(1)   Calon gubernur dan calon wakil gubernur mendaftarkan diri ke KPU Jawa Tengah ketika KPU Jateng telah membuka jadwal pendaftaran bagi Cagub dan Cawagub Jateng tahun 2013, berikut  tata cara pendaftaran kepada KPU provinsi :
Ø  Pendaftaran  Bakal  Pasangan  Calon  yang  Diajukan  Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik
a.    Pendaftaran  pasangan  calon  dilaksanakan  dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Partai  Politik  atau  Gabungan  Partai  Politik  hanyadapat mendaftarkan 1 (satu) pasangan calon.
2.      Pasangan  calon  yang  telah  didaftarkan  oleh  PartaiPolitik  atau  Gabungan  Partai  Politik,  tidak  dapat didaftarkan kembali oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
3.      Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang sudah mengajukan  bakal  pasangan  calon  dan sudah menandatangani  kesepakatan  pengajuan  bakal pasangan calon, tidak dapat  menarik dukungannya.
4.      Apabila  Partai  Politik  atau  Gabungan  Partai  Politik sebagaimana  dimaksud  diatas,  menarik dukungan terhadap  bakal  pasangan  calon  yang  diajukan,  Partai Politik  atau  Gabungan  Partai Politik  dianggap  tetap mendukung bakal pasangan calon tersebut.
5.      Dalam pelaksanaan proses penjaringan pasangan calon, dilakukan  secara  demokratis  dan  transparan  sesuaidengan  mekanisme  yang  berlaku  di  Partai  Politik  atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.
6.      Proses  penetapan  nama  pasangan  calon  yang  akan didaftarkan,  Partai  Politik  atau  Gabungan  Partai Politik  memperhatikan  pendapat  dan  tanggapan  dari masyarakat.
b.    KPU  Jateng  menyampaikan  salinan  Keputusan KPU  Jateng berkenaan  dengan  persyaratan jumlah  kursi  atau  suara  sah minimal  untuk  dapat  mengajukan  bakal  pasangan  calon kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
c.    KPU  Jateng  mengumumkan  pendaftaran  bakal  pasangan calon  dari  Partai  Politik  atau  Gabungan  Partai  Politik melalui  media  cetak  dan  media  elektronik  setempat  pada tanggal 27–28 Februari 2013;
d.    Partai  Politik  atau  Gabungan  Partai  Politik  mendaftarkan bakal  pasangan  calon  kepada  KPU  Jateng  selama  masa pendaftaran  di  Kantor  KPU  Jateng  Jl.  Veteran  No.  1A Semarang  pada  pukul  09.00  s.d.  16.00  WIB,  kecuali  pada hari terakhir pendaftaran pada pukul 09.00 s.d. 24.00 WIB, berdasarkan jam yang ada di Kantor KPU Jateng;
e.    Masa  pendaftaran  bakal  pasangan  calon  paling  lama  7 (tujuh) hari yaitu tanggal 27 Februari – 5 Maret 2013.
f.     KPU  Jateng  dalam  pendaftaran  bakal  pasangan  calon  dari partai politik atau gabungan partai politik bertugas :
1.      Menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan  calon  dan  syarat  calon  dari partai  politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan;
2.      Memeriksa  pemenuhan  jumlah  kursi  paling  sedikit  15 (lima belas) kursi atau jumlah suara sah paling sedikit 2.244.309 (dua juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus sembilan) suara.
3.      Mencatat  dalam  formulir  penerimaan  berkas,  yang meliputi :
a.      Partai  Politik/Gabungan  Partai  Politik  yang mengajukan bakal pasangan calon;
b.      Nomor  dan  tanggal  keputusan  dewan  pimpinan pusat  partai  politik  beserta  nama  ketua  umum dan  sekretaris  jenderal  dewan  pimpinan  pusat partai  politik  yang  berwenang  mengesahkan kepengurusan  dewan  pimpinan  partai  politik tingkat provinsi;
c.       Nomor  dan  tanggal  keputusan  dewan  pimpinan wilayah/daerah partai politik beserta nama ketua dan  sekretaris  dewan  pimpinan  wilayah/daerah partai politik; 
d.      Nama lengkap bakal pasangan calon;
e.      Hari, tanggal dan waktu penerimaan berkas;
f.        Alamat  dan  nomor  telepon  bakal  pasangan  calon serta  alamat  dan  nomor  telepon  kantor  dewan pimpinan  partai  politik/gabungan  partai  politik yang mengajukan bakal pasangan calon;
g.      Daftar  nama  tim  kampanye  dan  rekening  khusus dana kampanye.
4.      Memberikan  tanda  bukti  penerimaan  pendaftaran sebagai  bakal  pasangan  calon  dari  partai  politik  atau gabungan partai politik;
g.    KPU  Jateng  berhak  menolak  pendaftaran  bakal  pasangan calon,  apabila  setelah  dilakukan  penghitungan,  partai politik  atau  gabungan  partai  politik  yang  mendaftarkan bakal  pasangan  calon  tidak  memenuhi  ketentuan  syarat minimal  15%  (lima  belas  per  seratus)  dari  jumlah  suara  sah atau  jumlah  kursi  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  f angka 2);
h.    Partai  politik  atau  gabungan  partai  politik  dalam mendaftarkan  bakal  pasangan  calon  wajib  menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
i.      Surat    pencalonan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  h,
j.      Pemeriksaan sehat jasmani dan rohani hanya dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit  umum  daerah  berdasarkan  rekomendasi  pengurus Ikatan  Dokter  Indonesia  (IDI)  Provinsi  Jawa  Tengah  yang selanjutnya  ditunjuk  oleh  KPU  Jateng  dengan  Keputusan KPU  Jateng    yang  mengacu  panduan  teknis  penilaian kemampuan  jasmani  dan  rohani  sebagaimana  dimaksud dalam nota kesepahaman antara KPU Jateng dengan Ikatan  Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Tengah;
k.       Hasil  pemeriksaan  sebagaimana  dimaksud  huruf  j disampaikan  oleh  Tim  Dokter  Pemeriksa Khusus  kepada KPU  Jateng  sebagai  pembuktian  kebenaran  kelengkapan persyaratan calon;
l.        Hasil  pemeriksaan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  k bersifat  final,  yaitu  tidak  dimungkinkan  lagi  untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah yang sama atau rumah sakit lain sebagai pembanding;
m.    Pada  saat  pendaftaran  bakal  pasangan  calon,  Partai  Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Tim Kampanye dan  rekening  khusus  dana  kampanye  yang  dibuat  pada  1 (satu) bank di wilayah Provinsi Jawa Tengah;
n.      Bakal pasangan calon harus hadir pada saat pendaftaran;
o.      Apabila  salah  seorang  atau  kedua  bakal  pasangan  calon tidak  hadir,  pendaftaran  yang  disampaikan  oleh  Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak diterima, kecuali ketidakhadiran  tersebut  disebabkan  halangan  yang  tidak.

Ø  Pendaftaran  Bakal  Pasangan  Calon  dari  Perseorangan  adalah sebagai berikut :
a.    Bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Jateng 2013 yang memenuhi  syarat  dukungan  yang  dibuktikan  dengan salinan  Berita  Acara  Hasil  Penelitian  dan  Rekapitulasi Tingkat  Provinsi,  menyerahkan  surat  pencalonan  yang ditandatangani  oleh  bakal  pasangan  calon  perseorangan kepada KPU Jateng;
b.    Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh Tim Dokter Pemeriksa  Khusus  dari  dan  dilakukan  di  Rumah  Sakit Umum  Daerah  atas  rekomendasi  Ikatan  Dokter  Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Tengah yang ditunjuk oleh KPU Jateng dengan Keputusan KPU Jateng;
c.    Hasil  pemeriksaan,  disampaikan  oleh  Tim  Dokter  Pemeriksa Khusus kepada KPU Jateng sebagai  pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon;
d.    Hasil  pemeriksaan bersifat  final,  yaitu  tidak  dimungkinkan untuk  dilakukan  pemeriksaan  yang  sama  di  rumah  sakit yang sama atau rumah sakit lainnya sebagai pembanding;
e.    Pada  saat  pendaftaran,  bakal  pasangan  calon  perseorangan  mendaftarkan  tim  kampanye  dan  rekening  khusus  dana kampanye  yang  dibuat  pada  1  (satu)  bank  di  Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
f.      Bakal  Pasangan  Calon  Perseorangan  harus  hadir  pada  saat pendaftaran;
g.    Apabila  salah  seorang  atau  kedua  bakal  pasangan  calon perseorangan  tidak  hadir,  pendaftaran  yang  disampaikan tidak diterima, kecuali ketidakhadiran  tersebut disebabkan halangan  yang  tidak  dapat  dihindari  yang  dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari yang berwenang;
h.    KPU  Jateng  memberikan  tanda  terima  kepada  bakal pasangan calon perseorangan;
i.      Tim Kampanye dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Kabupaten  dan  Kecamatan  dan  didaftarkan  kepada  KPU Jateng pada saat pendaftaran;
j.      Surat  pencalonan  beserta  lampirannya  dimasukkan  ke dalam  map  dan  ditulis  nama  bakal  pasangan  calon perseorangan dengan huruf kapital.
(2)   Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon oleh tim dokter dan RS yang ditunjuk KPU Provinsi Jawa Tengah. KPU menunjuk Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang sebagai tempat untuk tes kesehatan bagi ketiga pasang calon gubernur.
(3)   Pemberitahuan hasil penelitian syarat calon dan pencalonan kepada bakal pasangan calon. Setelah KPU menerima pendaftaran calon gubernur dan bakal calon gubernur Jawa Tengah, KPU akan melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan. Hasil penelitian akan disampaikan kembali kepada ketiga pasang calon.
(4)   Perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk penyerahan tambahan syarat dukungan oleh bakal pasangan yang disampaikan oleh parpol/gab.parpol yang mengajukan.
(5)   Penyampaian hasil penelitian ulang dan pemberitauan kepada bakal calon oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
(6)   Penetapan dan Pengumuman secara resmi Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disebarluaskan oleh KPUD Kab/Kota se Jawa Tengah.
(7)   Penetapan NOMOR URUT Cagub cawagub Provinsi Jawa Tengah. Pasangan Hadi Prabowo dan Don Murdono, mendapat nomor urut pertama. Bibit Waluyo dan Sudijono Sastro Atmojo  mendapat  nomor urut dua, sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmiko mendapat nomor urut terakhir atau ketiga.
(8)   Pelaksanaan kampanye cagub cawagub Provinsi Jateng. Pembagian zona kampanye pilgub Jateng terbagi atas 3 Zona.
·         Zona 1 meliputi wilayah kab. Demak, kab. Kudus, kab. Semarang, kab. Kendal, kab. Pati, kab. Jepara, kab. Rembang, kab. Blora, kab. Grobogan, kota Semarang dan kota Salatiga.
·         Zona 2 meliputi wilayah kab. Temanggung, kab. Magelang, kab. Boyolali, kab. Klaten, kab. Sukoharjo, kab. Wonogiri, kab. Purworejo, kab. Kebumen, kab. Wonosobo, kab. Sragen, kab. Karanganyar, kota Solo dan kota Magelang.
·         Zona 3 meliputi wilayah kab. Cilacap, kab. Banyumas, kab. Purbalingga, kab. Banjarnegara, kab. Brebes, kab. Tegal, kab. Pemalang, kab. Pekalongan, kab. Batang, kota Pekalongan dan kota Tegal.
(9)   Penyampaian visi-misi calon gubernur dan calonwakil gubernur Provinsi Jateng.
(10) Debat Kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng yang terdiri atas tahap pertama, tahap kedua, dan tahap ketiga.
(11) Pemungutan Suara yang dilakukan serentak di seluruh TPS di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah.
(12) Pengumuman resmi dari KPU Jateng mengenai hasil pemungutan Suara Pilgub Jateng 2013. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tersebut tidak terpenuhi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi;
(13) Pelantikan Gubernur dan Wakil gubernur terpilih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden. Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.














   B.     Tata cara Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Kab/Kota

1.      Penerimaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menerima kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat Kecamatan.
2.      Penyusunan Jadwal dan Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat. KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal acara pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah Kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota, sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubemur.
3.      Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
4.      Ketua KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota;
5.      Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah kecamatan.
6.      Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Kabupaten/Kota
7.      Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Kabupaten/Kota.
8.      KPU kabupaten/kota wajib Iangsung menindaklanjuti laporan.
9.      KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota untuk :
ü  saksi pasangan calon;
ü  Panitia pengawas Pemilu Kabupaten/Kota;
ü  KPU Provinsi; dan
ü  ditempel di tempat umum
10.  KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan WakiI Gubernur dl tempat umum atau di tempat yang mudah di akses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Kabupaten/Kota.
11.  KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi dan KPU dan hardcopy kepada saksi yang hadir, Panwaslu Kabupaten/Kota.






















   C.     Skema Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di tingkat KPPS.
1.      Membuka kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir.
2.      Mengeluarkan surat-surat dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja KPPB.
3.      Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan kepada yang hadir.
4.      Mebuka tiap lembar suara, meneiti hasil pencoblosan dan mengumumkan pada yang hadir tentang sah dan tidak sahnya suara yang jelas terdengar, dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan yang cukup.
5.      Mencatat hasil pemeriksaan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dengan menggunakan formulir model C2-KWK ukuran besar.
6.      Mengadakan musyawarah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi perbedaan jumlah suara yang diumumkan (ada selisih), apabila terjadi perbedaan dalam memaknai surat suara yang sah dan tidak sah antara KPPS dan saksi atau perbedaan-perbedaan yang lain.
Sumber : Buku Pintar KPPS Pemilu Bersama; Pilgub jateng dan Pilbup Kudus 2013 hal. 32














  D.     Struktur Panitia

DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
DESA PRAMBATAN KIDUL KECAMATAN KALIWUNGU KABUPATEN KUDUS

TPS 1
Ketua            : Sapuwan, S. Pd,
Angota     : Madini
                   H. Mamik Slamet
Sutrisno
Darso, ST
Dwi Riza. A
TPS 2
Ketua            : H. Misbahul Anam, S. Pd,
Ahmad Sholeh
Ade Yusuf
Safrudin
Zainuddin
Benita Rianjani
TPS 3
Ketua            : Moh. Syaiin, S.Pd
Joko Siswanto
Dzikrin
Suryono
Ragil Yudi Ananta
Sri Handayani




                                     

Daftar Pustaka

Buku Pintar KPPS Pemilu Bersama; Pilgub jateng dan Pilbup Kudus 2013