Senin, 01 Juli 2013

Skema Dalam Pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah


 











TUGAS MANDIRI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Umum
Pendidikan Pancasila


Oleh :
Yuli Prastyawan          2101412023




JURUSAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013







  A.     Skema Dalam Pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
Tahapan dalam pencalonan Cagub dan Cawagub Jawa Tengah sebelum pemungutan suara sampai menjadi gubernur. Adapun beberapa tahapan yang akan dilalui sebagai berikut:
(1)   Calon gubernur dan calon wakil gubernur mendaftarkan diri ke KPU Jawa Tengah ketika KPU Jateng telah membuka jadwal pendaftaran bagi Cagub dan Cawagub Jateng tahun 2013, berikut  tata cara pendaftaran kepada KPU provinsi :
Ø  Pendaftaran  Bakal  Pasangan  Calon  yang  Diajukan  Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik
a.    Pendaftaran  pasangan  calon  dilaksanakan  dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Partai  Politik  atau  Gabungan  Partai  Politik  hanyadapat mendaftarkan 1 (satu) pasangan calon.
2.      Pasangan  calon  yang  telah  didaftarkan  oleh  PartaiPolitik  atau  Gabungan  Partai  Politik,  tidak  dapat didaftarkan kembali oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
3.      Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang sudah mengajukan  bakal  pasangan  calon  dan sudah menandatangani  kesepakatan  pengajuan  bakal pasangan calon, tidak dapat  menarik dukungannya.
4.      Apabila  Partai  Politik  atau  Gabungan  Partai  Politik sebagaimana  dimaksud  diatas,  menarik dukungan terhadap  bakal  pasangan  calon  yang  diajukan,  Partai Politik  atau  Gabungan  Partai Politik  dianggap  tetap mendukung bakal pasangan calon tersebut.
5.      Dalam pelaksanaan proses penjaringan pasangan calon, dilakukan  secara  demokratis  dan  transparan  sesuaidengan  mekanisme  yang  berlaku  di  Partai  Politik  atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.
6.      Proses  penetapan  nama  pasangan  calon  yang  akan didaftarkan,  Partai  Politik  atau  Gabungan  Partai Politik  memperhatikan  pendapat  dan  tanggapan  dari masyarakat.
b.    KPU  Jateng  menyampaikan  salinan  Keputusan KPU  Jateng berkenaan  dengan  persyaratan jumlah  kursi  atau  suara  sah minimal  untuk  dapat  mengajukan  bakal  pasangan  calon kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
c.    KPU  Jateng  mengumumkan  pendaftaran  bakal  pasangan calon  dari  Partai  Politik  atau  Gabungan  Partai  Politik melalui  media  cetak  dan  media  elektronik  setempat  pada tanggal 27–28 Februari 2013;
d.    Partai  Politik  atau  Gabungan  Partai  Politik  mendaftarkan bakal  pasangan  calon  kepada  KPU  Jateng  selama  masa pendaftaran  di  Kantor  KPU  Jateng  Jl.  Veteran  No.  1A Semarang  pada  pukul  09.00  s.d.  16.00  WIB,  kecuali  pada hari terakhir pendaftaran pada pukul 09.00 s.d. 24.00 WIB, berdasarkan jam yang ada di Kantor KPU Jateng;
e.    Masa  pendaftaran  bakal  pasangan  calon  paling  lama  7 (tujuh) hari yaitu tanggal 27 Februari – 5 Maret 2013.
f.     KPU  Jateng  dalam  pendaftaran  bakal  pasangan  calon  dari partai politik atau gabungan partai politik bertugas :
1.      Menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan  calon  dan  syarat  calon  dari partai  politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan;
2.      Memeriksa  pemenuhan  jumlah  kursi  paling  sedikit  15 (lima belas) kursi atau jumlah suara sah paling sedikit 2.244.309 (dua juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus sembilan) suara.
3.      Mencatat  dalam  formulir  penerimaan  berkas,  yang meliputi :
a.      Partai  Politik/Gabungan  Partai  Politik  yang mengajukan bakal pasangan calon;
b.      Nomor  dan  tanggal  keputusan  dewan  pimpinan pusat  partai  politik  beserta  nama  ketua  umum dan  sekretaris  jenderal  dewan  pimpinan  pusat partai  politik  yang  berwenang  mengesahkan kepengurusan  dewan  pimpinan  partai  politik tingkat provinsi;
c.       Nomor  dan  tanggal  keputusan  dewan  pimpinan wilayah/daerah partai politik beserta nama ketua dan  sekretaris  dewan  pimpinan  wilayah/daerah partai politik; 
d.      Nama lengkap bakal pasangan calon;
e.      Hari, tanggal dan waktu penerimaan berkas;
f.        Alamat  dan  nomor  telepon  bakal  pasangan  calon serta  alamat  dan  nomor  telepon  kantor  dewan pimpinan  partai  politik/gabungan  partai  politik yang mengajukan bakal pasangan calon;
g.      Daftar  nama  tim  kampanye  dan  rekening  khusus dana kampanye.
4.      Memberikan  tanda  bukti  penerimaan  pendaftaran sebagai  bakal  pasangan  calon  dari  partai  politik  atau gabungan partai politik;
g.    KPU  Jateng  berhak  menolak  pendaftaran  bakal  pasangan calon,  apabila  setelah  dilakukan  penghitungan,  partai politik  atau  gabungan  partai  politik  yang  mendaftarkan bakal  pasangan  calon  tidak  memenuhi  ketentuan  syarat minimal  15%  (lima  belas  per  seratus)  dari  jumlah  suara  sah atau  jumlah  kursi  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  f angka 2);
h.    Partai  politik  atau  gabungan  partai  politik  dalam mendaftarkan  bakal  pasangan  calon  wajib  menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
i.      Surat    pencalonan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  h,
j.      Pemeriksaan sehat jasmani dan rohani hanya dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit  umum  daerah  berdasarkan  rekomendasi  pengurus Ikatan  Dokter  Indonesia  (IDI)  Provinsi  Jawa  Tengah  yang selanjutnya  ditunjuk  oleh  KPU  Jateng  dengan  Keputusan KPU  Jateng    yang  mengacu  panduan  teknis  penilaian kemampuan  jasmani  dan  rohani  sebagaimana  dimaksud dalam nota kesepahaman antara KPU Jateng dengan Ikatan  Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Tengah;
k.       Hasil  pemeriksaan  sebagaimana  dimaksud  huruf  j disampaikan  oleh  Tim  Dokter  Pemeriksa Khusus  kepada KPU  Jateng  sebagai  pembuktian  kebenaran  kelengkapan persyaratan calon;
l.        Hasil  pemeriksaan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  k bersifat  final,  yaitu  tidak  dimungkinkan  lagi  untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah yang sama atau rumah sakit lain sebagai pembanding;
m.    Pada  saat  pendaftaran  bakal  pasangan  calon,  Partai  Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Tim Kampanye dan  rekening  khusus  dana  kampanye  yang  dibuat  pada  1 (satu) bank di wilayah Provinsi Jawa Tengah;
n.      Bakal pasangan calon harus hadir pada saat pendaftaran;
o.      Apabila  salah  seorang  atau  kedua  bakal  pasangan  calon tidak  hadir,  pendaftaran  yang  disampaikan  oleh  Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak diterima, kecuali ketidakhadiran  tersebut  disebabkan  halangan  yang  tidak.

Ø  Pendaftaran  Bakal  Pasangan  Calon  dari  Perseorangan  adalah sebagai berikut :
a.    Bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Jateng 2013 yang memenuhi  syarat  dukungan  yang  dibuktikan  dengan salinan  Berita  Acara  Hasil  Penelitian  dan  Rekapitulasi Tingkat  Provinsi,  menyerahkan  surat  pencalonan  yang ditandatangani  oleh  bakal  pasangan  calon  perseorangan kepada KPU Jateng;
b.    Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh Tim Dokter Pemeriksa  Khusus  dari  dan  dilakukan  di  Rumah  Sakit Umum  Daerah  atas  rekomendasi  Ikatan  Dokter  Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Tengah yang ditunjuk oleh KPU Jateng dengan Keputusan KPU Jateng;
c.    Hasil  pemeriksaan,  disampaikan  oleh  Tim  Dokter  Pemeriksa Khusus kepada KPU Jateng sebagai  pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon;
d.    Hasil  pemeriksaan bersifat  final,  yaitu  tidak  dimungkinkan untuk  dilakukan  pemeriksaan  yang  sama  di  rumah  sakit yang sama atau rumah sakit lainnya sebagai pembanding;
e.    Pada  saat  pendaftaran,  bakal  pasangan  calon  perseorangan  mendaftarkan  tim  kampanye  dan  rekening  khusus  dana kampanye  yang  dibuat  pada  1  (satu)  bank  di  Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
f.      Bakal  Pasangan  Calon  Perseorangan  harus  hadir  pada  saat pendaftaran;
g.    Apabila  salah  seorang  atau  kedua  bakal  pasangan  calon perseorangan  tidak  hadir,  pendaftaran  yang  disampaikan tidak diterima, kecuali ketidakhadiran  tersebut disebabkan halangan  yang  tidak  dapat  dihindari  yang  dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari yang berwenang;
h.    KPU  Jateng  memberikan  tanda  terima  kepada  bakal pasangan calon perseorangan;
i.      Tim Kampanye dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Kabupaten  dan  Kecamatan  dan  didaftarkan  kepada  KPU Jateng pada saat pendaftaran;
j.      Surat  pencalonan  beserta  lampirannya  dimasukkan  ke dalam  map  dan  ditulis  nama  bakal  pasangan  calon perseorangan dengan huruf kapital.
(2)   Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon oleh tim dokter dan RS yang ditunjuk KPU Provinsi Jawa Tengah. KPU menunjuk Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang sebagai tempat untuk tes kesehatan bagi ketiga pasang calon gubernur.
(3)   Pemberitahuan hasil penelitian syarat calon dan pencalonan kepada bakal pasangan calon. Setelah KPU menerima pendaftaran calon gubernur dan bakal calon gubernur Jawa Tengah, KPU akan melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan. Hasil penelitian akan disampaikan kembali kepada ketiga pasang calon.
(4)   Perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk penyerahan tambahan syarat dukungan oleh bakal pasangan yang disampaikan oleh parpol/gab.parpol yang mengajukan.
(5)   Penyampaian hasil penelitian ulang dan pemberitauan kepada bakal calon oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
(6)   Penetapan dan Pengumuman secara resmi Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disebarluaskan oleh KPUD Kab/Kota se Jawa Tengah.
(7)   Penetapan NOMOR URUT Cagub cawagub Provinsi Jawa Tengah. Pasangan Hadi Prabowo dan Don Murdono, mendapat nomor urut pertama. Bibit Waluyo dan Sudijono Sastro Atmojo  mendapat  nomor urut dua, sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmiko mendapat nomor urut terakhir atau ketiga.
(8)   Pelaksanaan kampanye cagub cawagub Provinsi Jateng. Pembagian zona kampanye pilgub Jateng terbagi atas 3 Zona.
·         Zona 1 meliputi wilayah kab. Demak, kab. Kudus, kab. Semarang, kab. Kendal, kab. Pati, kab. Jepara, kab. Rembang, kab. Blora, kab. Grobogan, kota Semarang dan kota Salatiga.
·         Zona 2 meliputi wilayah kab. Temanggung, kab. Magelang, kab. Boyolali, kab. Klaten, kab. Sukoharjo, kab. Wonogiri, kab. Purworejo, kab. Kebumen, kab. Wonosobo, kab. Sragen, kab. Karanganyar, kota Solo dan kota Magelang.
·         Zona 3 meliputi wilayah kab. Cilacap, kab. Banyumas, kab. Purbalingga, kab. Banjarnegara, kab. Brebes, kab. Tegal, kab. Pemalang, kab. Pekalongan, kab. Batang, kota Pekalongan dan kota Tegal.
(9)   Penyampaian visi-misi calon gubernur dan calonwakil gubernur Provinsi Jateng.
(10) Debat Kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng yang terdiri atas tahap pertama, tahap kedua, dan tahap ketiga.
(11) Pemungutan Suara yang dilakukan serentak di seluruh TPS di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah.
(12) Pengumuman resmi dari KPU Jateng mengenai hasil pemungutan Suara Pilgub Jateng 2013. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tersebut tidak terpenuhi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi;
(13) Pelantikan Gubernur dan Wakil gubernur terpilih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden. Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.














   B.     Tata cara Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Kab/Kota

1.      Penerimaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menerima kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat Kecamatan.
2.      Penyusunan Jadwal dan Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat. KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal acara pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah Kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota, sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubemur.
3.      Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
4.      Ketua KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota;
5.      Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah kecamatan.
6.      Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Kabupaten/Kota
7.      Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Kabupaten/Kota.
8.      KPU kabupaten/kota wajib Iangsung menindaklanjuti laporan.
9.      KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota untuk :
ü  saksi pasangan calon;
ü  Panitia pengawas Pemilu Kabupaten/Kota;
ü  KPU Provinsi; dan
ü  ditempel di tempat umum
10.  KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan WakiI Gubernur dl tempat umum atau di tempat yang mudah di akses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Kabupaten/Kota.
11.  KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi dan KPU dan hardcopy kepada saksi yang hadir, Panwaslu Kabupaten/Kota.






















   C.     Skema Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di tingkat KPPS.
1.      Membuka kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir.
2.      Mengeluarkan surat-surat dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja KPPB.
3.      Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan kepada yang hadir.
4.      Mebuka tiap lembar suara, meneiti hasil pencoblosan dan mengumumkan pada yang hadir tentang sah dan tidak sahnya suara yang jelas terdengar, dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan yang cukup.
5.      Mencatat hasil pemeriksaan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dengan menggunakan formulir model C2-KWK ukuran besar.
6.      Mengadakan musyawarah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi perbedaan jumlah suara yang diumumkan (ada selisih), apabila terjadi perbedaan dalam memaknai surat suara yang sah dan tidak sah antara KPPS dan saksi atau perbedaan-perbedaan yang lain.
Sumber : Buku Pintar KPPS Pemilu Bersama; Pilgub jateng dan Pilbup Kudus 2013 hal. 32














  D.     Struktur Panitia

DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
DESA PRAMBATAN KIDUL KECAMATAN KALIWUNGU KABUPATEN KUDUS

TPS 1
Ketua            : Sapuwan, S. Pd,
Angota     : Madini
                   H. Mamik Slamet
Sutrisno
Darso, ST
Dwi Riza. A
TPS 2
Ketua            : H. Misbahul Anam, S. Pd,
Ahmad Sholeh
Ade Yusuf
Safrudin
Zainuddin
Benita Rianjani
TPS 3
Ketua            : Moh. Syaiin, S.Pd
Joko Siswanto
Dzikrin
Suryono
Ragil Yudi Ananta
Sri Handayani




                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar