TUGAS MANDIRI
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Umum
Pendidikan
Pancasila
Oleh
:
Yuli
Prastyawan 2101412023
JURUSAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013
A.
Skema Dalam
Pencalonan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah
Tahapan
dalam pencalonan Cagub dan Cawagub Jawa Tengah sebelum pemungutan suara sampai
menjadi gubernur. Adapun beberapa tahapan yang akan dilalui sebagai berikut:
(1) Calon
gubernur dan calon wakil gubernur mendaftarkan diri ke KPU Jawa Tengah ketika
KPU Jateng telah membuka jadwal pendaftaran bagi Cagub dan Cawagub Jateng tahun
2013, berikut tata cara pendaftaran
kepada KPU provinsi :
Ø Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon
yang Diajukan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai
Politik
a. Pendaftaran pasangan
calon dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Partai Politik
atau Gabungan Partai
Politik hanyadapat mendaftarkan 1
(satu) pasangan calon.
2. Pasangan calon
yang telah didaftarkan
oleh PartaiPolitik atau
Gabungan Partai Politik,
tidak dapat didaftarkan kembali
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
3. Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang sudah mengajukan bakal
pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan
pengajuan bakal pasangan calon,
tidak dapat menarik dukungannya.
4. Apabila Partai
Politik atau Gabungan
Partai Politik sebagaimana dimaksud
diatas, menarik dukungan
terhadap bakal pasangan
calon yang diajukan,
Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon
tersebut.
5. Dalam
pelaksanaan proses penjaringan pasangan calon, dilakukan secara
demokratis dan transparan
sesuaidengan mekanisme yang
berlaku di Partai
Politik atau Gabungan Partai
Politik yang bersangkutan.
6. Proses penetapan
nama pasangan calon
yang akan didaftarkan, Partai
Politik atau Gabungan
Partai Politik memperhatikan pendapat
dan tanggapan dari masyarakat.
b. KPU Jateng
menyampaikan salinan Keputusan KPU
Jateng berkenaan dengan persyaratan jumlah kursi
atau suara sah minimal
untuk dapat mengajukan
bakal pasangan calon kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa
Tengah.
c. KPU Jateng
mengumumkan pendaftaran bakal
pasangan calon dari Partai
Politik atau Gabungan
Partai Politik melalui media
cetak dan media
elektronik setempat pada tanggal 27–28 Februari 2013;
d. Partai Politik
atau Gabungan Partai
Politik mendaftarkan bakal pasangan
calon kepada KPU
Jateng selama masa pendaftaran di
Kantor KPU Jateng
Jl. Veteran No. 1A
Semarang pada pukul
09.00 s.d. 16.00
WIB, kecuali pada hari terakhir pendaftaran pada pukul
09.00 s.d. 24.00 WIB, berdasarkan jam yang ada di Kantor KPU Jateng;
e. Masa pendaftaran
bakal pasangan calon
paling lama 7 (tujuh) hari yaitu tanggal 27 Februari – 5
Maret 2013.
f. KPU Jateng
dalam pendaftaran bakal
pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai
politik bertugas :
1. Menerima
kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon
dan syarat calon
dari partai politik atau gabungan
partai politik yang bersangkutan;
2. Memeriksa pemenuhan
jumlah kursi paling
sedikit 15 (lima belas) kursi
atau jumlah suara sah paling sedikit 2.244.309 (dua juta dua ratus empat puluh
empat ribu tiga ratus sembilan) suara.
3. Mencatat dalam
formulir penerimaan berkas,
yang meliputi :
a. Partai Politik/Gabungan Partai
Politik yang mengajukan bakal
pasangan calon;
b. Nomor dan
tanggal keputusan dewan
pimpinan pusat partai politik
beserta nama ketua
umum dan sekretaris jenderal
dewan pimpinan pusat partai
politik yang berwenang
mengesahkan kepengurusan
dewan pimpinan partai
politik tingkat provinsi;
c. Nomor dan
tanggal keputusan dewan
pimpinan wilayah/daerah partai politik beserta nama ketua dan sekretaris
dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik;
d. Nama
lengkap bakal pasangan calon;
e. Hari,
tanggal dan waktu penerimaan berkas;
f.
Alamat dan nomor
telepon bakal pasangan
calon serta alamat dan
nomor telepon kantor
dewan pimpinan partai politik/gabungan partai
politik yang mengajukan bakal pasangan calon;
g. Daftar nama
tim kampanye dan
rekening khusus dana kampanye.
4.
Memberikan
tanda bukti penerimaan
pendaftaran sebagai bakal pasangan
calon dari partai
politik atau gabungan partai
politik;
g. KPU Jateng
berhak menolak pendaftaran
bakal pasangan calon, apabila
setelah dilakukan penghitungan,
partai politik atau gabungan
partai politik yang
mendaftarkan bakal pasangan calon
tidak memenuhi ketentuan
syarat minimal 15% (lima
belas per seratus)
dari jumlah suara
sah atau jumlah kursi
sebagaimana dimaksud dalam
huruf f angka 2);
h. Partai politik
atau gabungan partai
politik dalam mendaftarkan bakal
pasangan calon wajib
menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai
politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
i. Surat pencalonan
sebagaimana dimaksud pada
huruf h,
j. Pemeriksaan
sehat jasmani dan rohani hanya dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari
dan dilakukan di rumah sakit umum daerah
berdasarkan rekomendasi pengurus Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) Provinsi
Jawa Tengah yang selanjutnya ditunjuk
oleh KPU Jateng
dengan Keputusan KPU Jateng
yang mengacu panduan
teknis penilaian kemampuan jasmani
dan rohani sebagaimana
dimaksud dalam nota kesepahaman antara KPU Jateng dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Tengah;
k.
Hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud
huruf j disampaikan oleh
Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU
Jateng sebagai pembuktian
kebenaran kelengkapan persyaratan
calon;
l.
Hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada huruf k bersifat
final, yaitu tidak
dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di
rumah yang sama atau rumah sakit lain sebagai pembanding;
m.
Pada saat pendaftaran
bakal pasangan calon,
Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik mendaftarkan Tim Kampanye dan
rekening khusus dana
kampanye yang dibuat
pada 1 (satu) bank di wilayah
Provinsi Jawa Tengah;
n.
Bakal pasangan calon harus hadir pada saat
pendaftaran;
o. Apabila salah
seorang atau kedua
bakal pasangan calon tidak
hadir, pendaftaran yang
disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
tidak diterima, kecuali ketidakhadiran
tersebut disebabkan halangan
yang tidak.
Ø Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon
dari Perseorangan adalah sebagai berikut :
a. Bakal
pasangan calon perseorangan Pilgub Jateng 2013 yang memenuhi syarat
dukungan yang dibuktikan
dengan salinan Berita Acara
Hasil Penelitian dan
Rekapitulasi Tingkat
Provinsi, menyerahkan surat
pencalonan yang
ditandatangani oleh bakal
pasangan calon perseorangan kepada KPU Jateng;
b. Pemeriksaan
kesehatan jasmani dan rohani oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus
dari dan dilakukan
di Rumah Sakit Umum
Daerah atas rekomendasi
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Tengah yang
ditunjuk oleh KPU Jateng dengan Keputusan KPU Jateng;
c. Hasil pemeriksaan,
disampaikan oleh Tim
Dokter Pemeriksa Khusus kepada
KPU Jateng sebagai pembuktian kebenaran
kelengkapan persyaratan calon;
d. Hasil pemeriksaan bersifat final,
yaitu tidak dimungkinkan untuk dilakukan
pemeriksaan yang sama
di rumah sakit yang sama atau rumah sakit lainnya
sebagai pembanding;
e. Pada saat
pendaftaran, bakal pasangan
calon perseorangan mendaftarkan
tim kampanye dan
rekening khusus dana kampanye
yang dibuat pada
1 (satu) bank
di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
f. Bakal
Pasangan Calon Perseorangan
harus hadir pada
saat pendaftaran;
g. Apabila salah
seorang atau kedua
bakal pasangan calon perseorangan tidak
hadir, pendaftaran yang
disampaikan tidak diterima, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang
tidak dapat dihindari
yang dibuktikan berdasarkan surat
keterangan dari yang berwenang;
h. KPU Jateng
memberikan tanda terima
kepada bakal pasangan calon
perseorangan;
i. Tim Kampanye
dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Kabupaten dan
Kecamatan dan didaftarkan
kepada KPU Jateng pada saat
pendaftaran;
j. Surat pencalonan
beserta lampirannya dimasukkan
ke dalam map dan
ditulis nama bakal
pasangan calon perseorangan
dengan huruf kapital.
(2) Pemeriksaan
kesehatan bakal pasangan calon oleh tim dokter dan RS yang ditunjuk KPU
Provinsi Jawa Tengah. KPU menunjuk Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang sebagai
tempat untuk tes kesehatan bagi ketiga pasang calon gubernur.
(3) Pemberitahuan
hasil penelitian syarat calon dan pencalonan kepada bakal pasangan calon.
Setelah KPU menerima pendaftaran calon gubernur dan bakal calon gubernur Jawa
Tengah, KPU akan melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan. Hasil
penelitian akan disampaikan kembali kepada ketiga pasang calon.
(4) Perbaikan
syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk penyerahan tambahan syarat
dukungan oleh bakal pasangan yang disampaikan oleh parpol/gab.parpol yang
mengajukan.
(5) Penyampaian
hasil penelitian ulang dan pemberitauan kepada bakal calon oleh KPU Provinsi
Jawa Tengah.
(6) Penetapan
dan Pengumuman secara resmi Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU
Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disebarluaskan oleh KPUD Kab/Kota se Jawa
Tengah.
(7) Penetapan
NOMOR URUT Cagub cawagub Provinsi Jawa Tengah. Pasangan Hadi Prabowo dan
Don Murdono, mendapat nomor urut pertama. Bibit Waluyo dan Sudijono Sastro
Atmojo mendapat nomor urut dua, sementara pasangan Ganjar
Pranowo dan Heru Sudjatmiko mendapat nomor urut terakhir atau ketiga.
(8) Pelaksanaan
kampanye cagub cawagub Provinsi Jateng. Pembagian zona kampanye pilgub Jateng
terbagi atas 3 Zona.
·
Zona 1 meliputi wilayah kab. Demak, kab. Kudus, kab.
Semarang, kab. Kendal, kab. Pati, kab. Jepara, kab. Rembang, kab. Blora, kab.
Grobogan, kota Semarang dan kota Salatiga.
·
Zona 2 meliputi wilayah kab. Temanggung, kab.
Magelang, kab. Boyolali, kab. Klaten, kab. Sukoharjo, kab. Wonogiri, kab.
Purworejo, kab. Kebumen, kab. Wonosobo, kab. Sragen, kab. Karanganyar, kota
Solo dan kota Magelang.
·
Zona 3 meliputi wilayah kab. Cilacap, kab. Banyumas,
kab. Purbalingga, kab. Banjarnegara, kab. Brebes, kab. Tegal, kab. Pemalang,
kab. Pekalongan, kab. Batang, kota Pekalongan dan kota Tegal.
(9) Penyampaian
visi-misi calon gubernur dan calonwakil gubernur Provinsi Jateng.
(10) Debat
Kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng yang terdiri atas tahap
pertama, tahap kedua, dan tahap ketiga.
(11) Pemungutan
Suara yang dilakukan serentak di seluruh TPS di seluruh Kabupaten/Kota se
Provinsi Jawa Tengah.
(12) Pengumuman
resmi dari KPU Jateng mengenai hasil pemungutan Suara Pilgub Jateng 2013. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara
sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tersebut tidak terpenuhi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan
calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi;
(13) Pelantikan
Gubernur dan Wakil gubernur terpilih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas
nama Presiden. Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya
dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang
melantik.
B. Tata cara Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Kab/Kota
1. Penerimaan Berita Acara
dan Sertifikat
Rekapitulasi dari Panitia
Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menerima kotak
suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur tingkat Kecamatan.
2. Penyusunan Jadwal dan Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat. KPU
Kabupaten/Kota menyusun jadwal acara pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan
membagi jumlah Kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota, sehingga
rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubemur dan Wakil
Gubemur.
3. Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota yang dapat dihadiri oleh
saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
4. Ketua KPU
Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara
rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta tata tertib rapat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota;
5. Pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan sesuai dengan jadwal
waktu untuk wilayah kecamatan.
6. Panwaslu
Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Kabupaten/Kota
7. Saksi dapat
menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Kabupaten/Kota.
8. KPU
kabupaten/kota wajib Iangsung menindaklanjuti laporan.
9. KPU
Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan
sertifikat penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota untuk :
ü saksi
pasangan calon;
ü Panitia
pengawas Pemilu Kabupaten/Kota;
ü KPU
Provinsi; dan
ü ditempel di
tempat umum
10. KPU
Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara pasangan calon Gubernur dan WakiI Gubernur dl tempat umum atau di tempat
yang mudah di akses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Kabupaten/Kota.
11. KPU
Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada
KPU Provinsi dan KPU dan hardcopy kepada saksi yang hadir, Panwaslu
Kabupaten/Kota.
C. Skema Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah di tingkat KPPS.
1. Membuka
kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir.
2. Mengeluarkan
surat-surat dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja KPPB.
3. Menghitung
jumlah surat suara dan memberitahukan kepada yang hadir.
4. Mebuka tiap
lembar suara, meneiti hasil pencoblosan dan mengumumkan pada yang hadir tentang
sah dan tidak sahnya suara yang jelas terdengar, dilakukan secara terbuka dan
di tempat yang terang atau mendapat penerangan yang cukup.
5. Mencatat
hasil pemeriksaan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dengan
menggunakan formulir model C2-KWK ukuran besar.
6. Mengadakan
musyawarah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
apabila terjadi perbedaan jumlah suara yang diumumkan (ada selisih), apabila
terjadi perbedaan dalam memaknai surat suara yang sah dan tidak sah antara KPPS
dan saksi atau perbedaan-perbedaan yang lain.
Sumber : Buku Pintar KPPS Pemilu Bersama; Pilgub jateng dan Pilbup Kudus 2013
hal. 32
D.
Struktur
Panitia
DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
DESA PRAMBATAN KIDUL KECAMATAN KALIWUNGU KABUPATEN KUDUS
TPS 1
Ketua : Sapuwan, S. Pd,
Angota : Madini
H. Mamik Slamet
Sutrisno
Darso, ST
Dwi Riza. A
TPS 2
Ketua : H. Misbahul Anam, S. Pd,
Ahmad
Sholeh
Ade Yusuf
Safrudin
Zainuddin
Benita
Rianjani
TPS 3
Ketua : Moh. Syaiin, S.Pd
Joko
Siswanto
Dzikrin
Suryono
Ragil Yudi
Ananta
Sri
Handayani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar