Senin, 01 Juli 2013

Pemerintah daerah

H. Pemerintahan Daerah
Pasal 18 UUD 1945 ditegaskan bahwa NKRI dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemprov, Pemkab dan pemkot memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis. Daerah diberi hak otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan tertentu menurut UU. Pemerintahan daerah berwenang menetapkan PERDA dan peraturan lain untuk pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa, demikian juga terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai perkembangan masyarakat yang diatur dalam UU. Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut sekarang adalah UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
I. Pemilihan Umum
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 10 kali pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.
J. Hal Keuangan
APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. RUU APBN diajukan Presiden dan dihas bersama dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah menjalankan angggaran tahun lalu.

Pajak dan pengutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur berdasarkan UU, demikian juga macam dan harga mata uang ditatapkan dengan UU. Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, tanggung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar