H.
Pemerintahan Daerah
Pasal
18 UUD 1945 ditegaskan bahwa NKRI dibagi menjadi daerah-daerah provinsi,
provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai
pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemprov, Pemkab dan pemkot memiliki
DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
Gubernur,
Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis. Daerah diberi hak otonomi
seluas-luasnya, kecuali untuk urusan tertentu menurut UU. Pemerintahan daerah
berwenang menetapkan PERDA dan peraturan lain untuk pelaksanaan otonomi dan
tugas pembantuan.
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus
dan istimewa, demikian juga terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sesuai perkembangan masyarakat yang diatur dalam UU.
Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut
sekarang adalah UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
I.
Pemilihan Umum
Pemilihan
umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga
perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah
amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden
(pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung
oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres
sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada
pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5
tahun sekali.
Pemilihan
umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari
"Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada
sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya
secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat
diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas
berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak
manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat
rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian
di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan
singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa
pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa
setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya
dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat
yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta
pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap
peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada
pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Sepanjang
sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 10 kali pemilu anggota lembaga
legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999,
2004, dan 2009.
J.
Hal Keuangan
APBN
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. RUU APBN diajukan Presiden dan dihas bersama dengan DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD apabila DPR tidak menyetujui anggaran
yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah menjalankan angggaran tahun
lalu.
Pajak
dan pengutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
berdasarkan UU, demikian juga macam dan harga mata uang ditatapkan dengan UU.
Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, tanggung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar